Pengurusan
Jenazah
Pengertian
Penyelenggaraan Jenazah adalah mengurus
mayit yang terdiri dari empat macam, yaitu: memandikan, mengkafani,
menshalatkan, dan menguburkan.
Hukum
Hukum penyelenggaraan jenazah adalah
Fardhu Kifayah (wajib dilakukan oleh seluruh umat islam/perwakilannya. Jika
tidak ada yang melaksanakan, maka seluruh umat islam berdosa).
A. Tata
Cara Memandikan Jenazah
Ada beberapa hal
yang harus dipersiapkan/diperhatikan sebelum memandikan jenazah, yaitu
sebagai berikut.
- Siapkan tempat yang layak. Ruang tempat memandikan hendaknya terjaga dari penglihatan orang yang lalu lalang dan merupakan tempat yang memberikan kehormatan bagi jenazah.
- Siapkan peralatan atau perlengkapannya antara tempat atau alas memandikan jenazah, wadah dan air secukupnya, sabun atau pembersih, kapur barus, air mawar atau daun bidara agar wangi dan tidak bau.
- Orang yang berhak memandikan adalah muhrim dari si mayit seperti orang tua, suami atau isteri, anak, kerabat dekat, atau orang lain yang sejenis.
- Dalam memandikan jenazah hendaknya mendahulukan anggota-anggota wudhu dan anggota badan yang sebelah kanan pada waktu mulai menyiramkan air. Memandikan jenazah disunahkan tiga kali atau lebih. Ketentuan aurat tetap berlaku pada pemandian jenazah.
- Syarat-syarat jenazah yang harus dimandikan yaitu sebagai berikut.
a.
Jenazah itu orang muslim atau muslimat
b.
Jenazah itu bukan karena mati syahid
(mati dalam peperangan membela agama). Hadis rasulullah SAW menyatakan artinya
sebagai berikut: “Dari Jabir, sesungguhnya nabi Muhammad SAW telah
memerintahkan terhadap orang-orang yang gugur dalam perang uhud supaya
dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.”
(HR Bukhari)
c.
Badan atau anggota badannya masih ada
walaupun hanya sebagian yang tinggal(apabila karena kecelakaan atau hilang)
Cara memandikan jenazah tersebut
adalah sebagai berikut.
1.
Jenazah ditempatkan di tempat yang
terlindung dari panas matahari, hujan atau pandangan orang banyak. Jenazah
ditempatkan pada tempat yang lebih tinggi seperti dipan atau balai-balai.
2.
Jenazah diberi pakaian mandi (pakaian
basahan) agar auratnya tetap tertutup seperti sarung atau kain
dan supaya mudah memandikannya
3.
Memulainya dengan membaca basmalah dan pakailah
sarung tangan
4.
Membasuh anggota badan si mayyit mulai dari sebelah kanan
atas menggunakan gayung/selang/cerek dengan air biasa.
5.
Membersihkan kotoran dan najis yang
melekat pada anggota badan jenazah dengan sopan dan lemah lembut dengan
menggunakan sabun dan kain penggosok mulai dari kepala sampai telapak kaki.
6.
Bersihkan mulut, gigi, hidung, telinga mayyit dengan kain
termasuk kotoran yang ada pada kuku tangan dan kaki.
7.
Jenazah diangkat (agak didudukkan),
kemudian perutnya diurut supaya kotoran yang mungkin masih ada di perutnya
dapat keluar (Sambil terus diguyur air sabun/wangi-wangian).
8.
Menyiramkan air ke seluruh badan sampai
merata dari atas kepala hingga sampai ke kaki. Setelah seluruh badan disiram
air, kemudian dibersihkan dengan sabun dan disiram kembali sampai bersih. Disunatkan
sebanyak tiga kali pembersihan. Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dari
Ummu Atiyah r.a. nabi SAW datang kepada kami sewaktu kami memandikan putri
beliau, kemudian beliau bersabda, mandikanlah ia tiga kali atau lima kali atau
lebih, kalau kamu pandang lebih baik dari itu, dengan air serta daun bidara dan
basuhlah yang terakhir dengan dicampur kapur barus.” (HR Bukhari dan
Muslim). Pada riwayat lain, mulailah dengan bagian badannya yang kanan dan
anggota wudhu dari jenazah tersebut).
9.
Setelah beres, diwudukan dan terakhir disiram
dengan air yang dicampur kapur barus, daun bidara, wewangian yang lainnya agar
berbau harum.
10.
Dikeringkan dengan kain atau handuk, lalu tutup
dengan kain panjang.
11.
Bawa ke tempat pengkafanan.
B.
Tata Cara mengafani Jenazah
1. Siapkan perlengkapan untuk mengafani yaitu
sebagai berikut
- Kain kafan 3 helai untuk laki-laki dan sesuai dengan ukuran panjang badannya. Kain kafan 5 helai untuk perempuan dan sesuai ukuran panjang badannya
- Kapas secukupnya
- Bubuk cendana/kapur barus
- Minyak wangi
2. Cara mengafani
- Kain kafan untuk mengafani jenazah paling sedikit satu lembar yang dapat dipergunakan untuk menutupi seluruh tubuh jenazah, baik laki-laki ataupun wanita. Akan tetapi, jika mampu disunahkan bagi jenazah laki-laki dikafani dengan tiga lapis atau helai kain tanpa baju dan sorban. Masing-masing lapis menutupi seluruh tubh jenazah laki-laki. Sebagian ulama berpendapat bahwa tiga lapis itu terdiri dari izar (kain untuk alas mandi) dan dua lapis yang menutupi seluruh tubuhnya
- Cara memakaikan kain kafan untuk jenazah tersebut ialah kain kafan itu dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan harum-haruman seperti kapur barus dan sebagainya diatas tiap-tiap lapis itu. Jenazah kemudian diletakkan diatas hamparan kain tersebut. Kedua tangannya diletakkan diatas dadanya dan tangan kanan berada diatas tangan kiri. Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dari Aisyah r.a bahwa rasulullah SAW dikafani dengan tiga kain putih bersih yang terbuat dari kapas dan tidak ada didalamnya baju maupun sorban.” (HR Bukhari dan Muslim)
- Adapun untuk jenazah wanita disunahkan untuk dikafani dengan lima lembar kain kafan, yakni kain basahan (kain alas), baju, tutup kepala, cadar dan kain yang menutupi seluruh tubuhnya. Di antara beberapa helai atau lapisan kain diberi harum-haruman. Cara memakaikannya yaitu mula-mula dihamparkan kain untuk membungkus jenazah. Setelah itu, jenazah diletakkan diatasnya setelah kain tersebut diberi harum-haruman. Kemudian, jenazah dipakaikan kain basahan (kain alas), baju, tutup kepala, dan cadar yang masing-masing diberi harum-haruman. Selanjutnya jenazah dibungkus seluruh tubuhnya dengan kain pembungkus. Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dari Laila binti Qanif ia berkata saya adalah salah seorang yang ikut memandikan ummu kulsum binti rasulullah SAW ketika meninggalnya. Yang mula-mula diberikan oleh rasulullah kepada kami ialah kain basahan (alas), baju, tutup kepala, cadar dan sesudah itu dimasukkan kedalam kain yang lain (yang menutupi seluruh tubuhnya). Selanjutnya Laila berkata, sedang waktu itu rasulullah SAW ditengah pintu membawa kafannya, dan memberikan kepada kami sehelai-sehelai.”(HR Ahmad dan Abu Daud).
Catatan :
Jika seorang meninggal dunia dalam keadaan sedang ihram, baik ihram haji
atau ihram umrah tidak boleh ditaburi atau diberi wangi-wangian dan tutup
kepala
- Lubang-lubang seperti lubang hidung dan lubang telinga disumpal dengan kapas
- Lapisi bagian-bagian tertentu dengan kapas
C.
Menyalatkan Jenazah
Salat jenazah
ialah salat yang dikerjakan sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendoakan
orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disalatkan ini ialah yang telah
dimandikan dan dikafani. Hadis nabi Muhammad SAW
ﻗﺎﻞ ﺮﺳﻮﻞ ﺍﷲ ﺻﻠﻰ
ﻋﻠﻳﻪ ﻮﺳﻠﻢ ﺻﻠﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺗﺎ ﻜﻢ
Artinya : “Rasulullah SAW bersabda salatkanlah olehmu orang-orang
yang meninggal!.” (HR Ibnu Majjah)
Adapun mengenai tatacara
menyalatkan jenazah adalah sebagai berikut.
- Posisi kepala jenazah berada di sebelah kanan.
- Posisi Imam jika mayat laki-laki ke arah kepalanya, jik mayat perempuan ke arah perutnya.
- Diusahakan dibuat tiga saf. Hadits rosulullah: Dari Malik bin Hurairah ia berkata,rasulullah SAW bersabda, Tidak seorang mukmin pun yang meninggal kemudian disalatkan oleh umat Islam yang mencapai jumlah tiga saf, kecuali akan diampuni dosanya.” (HR Lima ahli hadis kecuali Nasai)
- Syarat orang yang dapat melaksanakan salat jenazah adalah menutup aurat, suci dari hadas besar dan hadas kecil, bersih badan pakaian dan tempat dari najis, serta mneghadap kiblat
- Jenazah telah dimandikan dan dikafani
- Letak jenazah berada di depan orang yang menyalatkan, kecuali pada salat gaib
- Rukun salat jenazah adalah sebagai berikut
a. Niat
b. Berdiri bagi yang mampu
c. Takbir empat kali
d. Membaca surah Al Fatihah
e. Membaca salawat nabi
f. Mendoakan jenazah
g. Memberi salam
Tata
cara pelaksanaan salat jenazah adalah sebagai berikut
1.
Mula-mula seluruh jamaah berdiri dengan
berniat melakukan salat jenazah dengan empat takbir.
Niat tersebut sebagai berikut:
ﺍﺻﻠﻰﻋﻠﻰﻫﺫﺍ ﺍﻠﻣﻳﺖ﴿ﻫﺫﻩﺍﻠﻣﻳﺘﺔ﴾ﺍﺮﺑﻊ ﺘﻜﺑﻳﺮﺖ ﻔﺮﺾ ﻛﻓﺎﻳﺔ ﻤﺄﻤﻮﻤﺎ ﷲ
ﺘﻌﺎﻟﻰ
Artinya : Aku berniat salat atas jenazah ini empat takbir
fardu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah SWT
2.
Kemudian tahbiratul ihram yang pertama
dan setelah takbir pertama itu selanjutnya membaca
surat Al Fatihah
3.
Takbir yang kedua dan setelah takbir
yang kedua membaca salawat atas nabi Muhammad SAW
4.
Takbir yang ketiga dan setelah takbir
yang ketiga membaca doa jenazah. Bacaan doa bagi jenazah adalah sebagai berikut
ﺍﻟﻟﻫﻡ ﺍﻏﻓﺮﻟﻪ ﻮ ﺍﺮﺤﻣﻪ ﻮ ﻋﺎﻓﻪ ﻮﺍﻋﻒ ﻋﻧﻪ ﻮﺍﻜﺮﻡ ﻨﺰﻮﻟﻪ ﻭ ﻭﺴﻊ ﻤﺪﺨﻠﻪ ﻮﺍﻏﺴﻠﻪ
ﺒﺎﻟﻤﺂﺀ ﻮ ﺍﻠﺜﻠﺞ ﻮ ﺍﻠﺑﺮﺍﺩ ﻮ ﻨﻘﻪ ﻤﻥ ﺍﻠﺠﻄﺎﻴﺎ ﻜﻤﺎ ﻴﻧﻘﻰ ﺍﻠﺛﻮﺏ ﺍﻻﺒﻴﺽ ﻤﻥ ﺍﻠﺪﻨﺱ ﻮ ﺍﺒﺩﻠﻪ
ﺩﺍﺮﺍ ﺨﻴﺮﺍ ﻤﻥ ﺩﺍﺮﻩ ﻮ ﺍﻫﻼ ﺨﻴﺮﺍ ﻤﻥ ﺍﻫﻠﻪ ﻮﺍﻗﻪ ﻓﺘﻨﺔ ﺍﻠﻗﺒﺭ ﻮ ﻋﺫﺍﺐ ﺍﻠﻨﺎﺮ
Artinya : “YA
Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah
kesalahannya, hormatilah kedalam tangannya, luaskan lah tempat tinggalnya,
bersihkanlah ia dengan air es dan embum, bersihkanlah ia dari dosasebagai mana
kain putih yang dibersihkan dari kotoran, gantilah rumahnya dengan rumahnya
yang dulu, dan gantilah keluarganya dengan yang lebih baik daripada keluarganya
yang dahulu, dan perihalalah dia dari huru-hara kubur dan siksa api neraka.”
Catatan :
Do’a yang
dibaca setelah takbir ketiga dan keempat disesuaikna dengan jenis jenazahnya
yaitu :
- apabila jenazahnya wanita, maka damir (ﻩ) hu diganti dengan kata ha(ﻫﺎ)
- apabila jenazahnya dua orang, maka setiap damir kata hu(ﻩ) diganti dengan huma (ﻫﻣﺎ )
- apabilla jenazahnya banyak, maka setiap damir kata hu diganti dengan(ﻫﻢ) atau (ﻫﻦ)
5.
Takbir yang keempat, setelah takbir keempat membaca doa
sebagai berikut
ﺍﻟﻟﻫﻡ ﻻ ﺘﺤﺮﻣﻨﺎ ﺃﺟﺮﻩ ﻮ ﻻ ﺘﻔﺘﻨﺎ ﺒﻌﺪﻩ ﻮ ﺍﻏﻔ ﺮﻠﻨﺎ ﻮ ﻟﻪ
Artinya : Ya Allah, janganlah engkau rugikan kami dari mendapatkan
pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah
kami dan dia (HR Hakim)
6.
Membaca salam kekanan dan kekiri
D. Menguburkan Jenazah
Setelah
selesai menyalatkan, hal terakhir yang harus dilakukan adalah menguburkan atau
memakamkan jenazah. Tata cara pemakaman atau penguburan tersebut adalah sebagai
berikut.
- Tanah yang telah ditentukan sebagai kuburan digali dan dibuatkan liang lahat sepanjang badan jenazah. Dalamnya tanah dibuat kira-kira setinggi orang ditambah setengah lengan dan lebarnya kira kira satu meter, didasar lubangya dibuat miring lebih dalam kearah kiblat. Maksudnya adalah agar jasad tersebut tidak mudah dibongkar binatang
- Setelah sampai di tempat pemakaman, jenazah dimasukkan kedalam liang lahat dengan posisi miring dan menghadap kiblat. Pada saat meletakkan jenazah, hendaknya dibacakan lafaz-lafaz sebagai berikut
ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻠﻰﻤﻠﺔﺮﺳﻮﻞﺍﷲ
Artinya : “Dengan
nama Allah dan atas agama rasulullah.” (HR Turmuzi dan abu daud
- Tali-tali pengikat kain kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki ditempelkan pada tanah. Setelah itu jenazah ditutup dengan papan kayu atau bambu. Diatasnya ditimbun dengan tanah sampai galian liang kubur itu rata. Tinggikan kubur itu dari tanah biasa sekitar satu jengkal dan diatas kepala diberi tanda batu nisan
- Setelah selesai menguburkan, dianjurkan berdoa, mendoakan dan memohonkan ampunan untuk jenazah. Hadis nabi Muhammad SAW berbunyi yang artinya : “Dari Usman menceritakan bahwa nabi Muhammad SAW apabila telah selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri diatasnya dan bersabda mohonkanlah ampun untuk saudaramu dan mintakanlah untuknya supaya diberi ketabahan karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya.” (HR Abu Daud dan Hakim)
Tata krama
yang sebaiknya dilakukan ketika akan menguburkan jenazah antara lain mengiringi
jenazah dengan diam sambil berdoa, tidak turut mengiringi, kecuali jika memungkinkan bagi
perempuan, membaca salam ketika masuk pemakaman. Tidak duduk hingga jenazah
diletakkan, membuat lubang kubur yang baik dan dalam, orang yang turun ke dalam
kubur bukan orang yang berhadas besar, tidak meninggikan tanah kuburan terlalu
tinggi, tidak duduk diatas kuburan, dan tidak berjalan jalan diantara kuburan
E.
Turut Bela Sungkawa (Takziah)
Sebagai kerabat, teman dekat, keluarga, apalagi sebagai sesama muslim,
hendaknya kita membiasakan bertakziah kepada keluarga yang sedang berduka cita.
Takziah menurut bahasa artinya menghibur. Takziah menurut istilah
ialah mengunjungi keluarga yang meninggal dunia dengan maksud agar keluarga
yang mendapat musibah dapat terhibur, diberi keteguhan iman, Islam, dan sabar
menghadapi musibah serta berdoa untuk orang yang meninggal dunia supaya
diampuni segala dosa-dosa semasa hidupnya. Bertakziah hukumnya hukumnya sunah
dan merupakan salahsatu hak muslim satu dengan yang lain.
Hal-hal yang
perlu dilakukan ketika seseorang bertakziah antara lain
- Memberi bantuan kepada keluarga yang terkena musibah, baik bantuan moral maupun materiil untuk mengurangi beban kesulitan dan kesedihannya.
- Jika orang yang mendapat musibah termasuk orang yang dekat dengan kita, hendaknya kita menghibur mereka agar tidak berlarut-larut dalam duka dan menganjurka kesabaran karena semua manusia pasti akan mengalaminya.
- Mengikuti salat jenazah dan mendoakannya agar mendapat ampunan dari Allah SWT dari segala dosanya
- Ikut mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman untuk menyaksikan penguburannya
- Tidak bicara keras, bercanda, tertawa terbahak-bahak, atau sikap-sikap lain yang tidak terpuji.
Bersabda Rasulullah SAW yang artinya : “Dari Abdullah bin Ja’far r.a ia
berkata, ketika datang berita atau kabar meninggalnya ja’far karena terbunuh
nabi SAW telah bersabda, buatkanlah makam untuk keluarga ja’far karena
sesungguhnya mereka sedang mengalami kesusahan (kekalutan).” (HR Lima ahli
hadis kecuali Nasai)
F.
Ziarah Kubur
Ziarah kubur bertujuan mengingat kematian serta hari akhirat tempat menusia
akan mendapat balasan yang sesuai amal perbuatannya di dunia. Ziarah kubur
sangat dianjurkan. Akan tetapi, apabila ziarah kubur ditujukan untuk mendapat
berkah, minta doa restu, atau wangsit maka hal tersebut tidak dibolehkan
(diharamkan)
Ziarah kubur juga memiliki tata krama sebagaimana petunjuk yang diajarkan
rasulullah yakni sebagai berikut.
1. Pada waktu masuk pintu gerbang pemakaman,
hendaknya mengucapkan salam karena kuburan sebagai tempat pemakaman jenazah
manusia harus tetap dihormati dan dimuliakan secara wajar. Hal tersebut
memiliki arti bahwa kuburan merupakan tempat kita mengingat akhirat dan tidak
boleh disia-siakan, tetapi juga tidak boleh dipuja-puja. Bacaan salam tersebut
adalah sebagai berikut
Rasul Bersabda,yang artinya : “Selamat sejahtera pada mukminin dan
muslimin yang ada disini. Kami insya Allah akan menyusul kamu. Kami mohon
kepada Allah semoga kami dan kamu mendapat keselamatan.” (HR Muslim dan
Ahmad)
2. Tidak boleh bernazar dengan niat tertentu yang
berkaitan dengan takziah karena nazar hanya ditujukan kepada Allah
3. Tidak boleh mencium atau menyapu dengan tangan
untuk minta berkah karena hal itu menjurus ke arah kemusyrikan
4. Membangun taman-taman atau bangunan di sekitar
kuburan hukumnya makruh, baik didalam maupun diluar kuburan
5. Hendaknya menyampaikan doa-doa kepada Allah yang
berisi mohonkan ampunan, rahmat dan keselamatannya
6. Tidak boleh menduduki kuburan
No comments:
Post a Comment