MAKALAH
MENGAPLIKASIKAN
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAB BERNEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif).
Berawal dari
kemenangan Negara-negara Sekutu terhadap Negara-negara Jerman, Italia &
Jepang pada Perang Dunia II (1945), dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni
Soviet yang berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi
paham yang mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini.
Penanaman demokrasi penddidikan merupakan satu hal yang
sangat penting ditanamkan bagi para
siswa di Indonesia. Mengingat lingkungan sekolah maupun intansi pendidikan lain
merupakan sarana yang sangat efisien dalam membentuk karakter suatu bangsa.
Selain itu penanaman pendidikan demokrasi dapat juga dilakukan di rumah dan
lingkungan sekitar tempat tinggal demi terciptanya masyarakat yang memiliki
sifat demokrasi atau masyarakat madani.
Masyarakat madani
(civil society) sering disebut masyarakat warga,
masyarakat kewargaan, masyarakat sipil, beradab, atau masyarakat berbudaya.
Istilah civil societyberasal dari bahasa latin, yaitu civitas dei artinya kota Ilahi. Asal kata civil adalahcivilization yang
artinya peradaban. Civil society secara
sederhana dapat diartikan sebagai masyarakat beradab.
Konsep masyarakat
madani merupakan penerjemahan dari civil society yang
pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada
acara Festifal Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukannya
hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang
memiliki peradaban maju.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana prinsip dan pengertian dari demokrasi?
2.
Bagaimana penerapan Demokrasi pendidikan di
Indonesia?
3.
Apakah yang dimaksud dengan masyarakat madani
serta ciri-ciri dari masyarakat madani?
4.
Bagaimana prinsip demokrasi dalam masyarakat
madani?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah
untuk menjelaskan kepada pembaca mengenai demokrasi pendidikan dan prinsip dari
demokrasi pendidikan di Indonesia. selain itu juga dijelaskan mengenai
masyarakat madani serta ciri-ciri dan pentingnya demokrasi pada masyarakat
madani.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan dan Pelaksanaan Demokrasi Di
Indonesia
1.
Pengertian dan Prinsip
Budaya demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan kratos atau kratein
yang dapat diartikan sebagai pemerintahan berada di tangan rakyat. Secara
harfiah, demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut
kamus, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dengan kekuasaan tertinggi
berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh wakil-wakilnya yang dipilih
melalui pemilihan umum yang bebas. Demokrasi dapat disebut juga sebagai
pelembagaan dari suatu kebebasan (institutionalization of freedom).
Berbicara tentang pengertian demokrasi, ada beberapa
pendapat yang dapat kita jadikan acuan agar kita mudah memahaminya.
Pendapat-pendapat tersebut antara lainnya dikemukakan oleh para tokoh seperti
berikut.
A.
Kranenburg berpendapat bahwa demokrasi terbentuk
dari dua pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu demos (rakyat) dan
kratein (memerintah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”.
B.
Prof. Mr. Koentjoro poerbobranoto. Berpendapat
demokrasi adalah suatu negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat.
Maksudnya, suatu sistem dimana suatu negara diikutsertakan dalampemerintahan
negara.
C.
Abraham lincoln. Berpendapat bahwa demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (democracy is
government of the people, by the people, and for the people).
Berdasarkan pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat
diambil satu kesimpulan tentang pengertian demokrasi seperti berikut. Demokrasi
adalah suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu negara di pegang
oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem pemerintahan demokrasi adalah demokrasi
langsung. Pelaksanaan demokrasi itu disebut demokrasi langsung (direct
democracy).
2. Perkembangan dan Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada
di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di
indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa
revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda
yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum
berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada
awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4
Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk
menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh
KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut
pemerintah mengeluarkan :
·
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober
1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
·
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945
tentang Pembentukan Partai Politik.
·
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945
tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang
atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa
demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan
berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal
disebabkan :
·
Dominannya partai politik
·
Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
·
Tidak mampunya konstituante bersidang untuk
mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 :
·
Bubarkan konstituante
·
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
·
Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong
diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan
nasakom dengan ciri:
1.
Dominasi Presiden
2.
Terbatasnya peran partai politik
3.
Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1.
Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai
banyak yang dipenjarakan
2.
Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya
dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3.
Jaminan HAM lemah
4.
Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.
Terbatasnya peranan pers
6.
Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke
RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi
peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir
dari pemerintahan Orde Lama.
c. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966
– 1998)
Dinamakan juga
demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya
Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru
pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan
pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977,
1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian
perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan
eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.
Rekrutmen politik yang tertutup
3.
Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4.
Pengakuan HAM yang terbatas
5.
Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1.
Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2.
Terjadinya krisis politik
3.
TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan
orba
4.
Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut
Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
d. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi (1998
– Sekarang).
Berakhirnya masa orde
baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil
Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha
membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.
Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
tentang pokok-pokok reformasi
2.
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan
tap MPR tentang Referandum
3.
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan
Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5.
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II,
III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah
dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
3. Pemilihan Umum Sebagai Pelaksanaan Demokrasi
a. Pengertian Pemilihan Umum
Salah satu ciri
Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan
umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan
kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif
serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden
maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
1.
Untuk mendukung atau mengubah personel dalam
lembaga legislatif.
2.
Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam
menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3.
Rakyat melalui perwakilannya secara berkala
dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
b. Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta
demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum antara lain :
1.
Melaksanakan kedaulatan rakyat
2.
Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
3.
Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di
lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
4.
Melaksanakan pergantian personel pemerintahan
secara aman, damai, dan tertib
5.
Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Pemilu 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa
Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Dapat dikatakan
pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi.
Secara lebih jelas Juan J. Linz dan Alfred Stepan merumuskan bahwa
suatu transisi demokrasi berhasil dilakukan suatu negara jika
(a) tercapai kesepakatan mengenai prosedur-prosedur politik untuk
menghasilkan pemerintahan yang dipilih
(b) jika suatu pemerintah memegang kekuasaannya atas dasar hasil
pemilu yang bebas
(c) jika pemerintah hasil pemilu tersebut secara de facto memiliki
otoritas untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan baru dan
(d) kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dihasilkan
melalui demokrasi yang baru itu secara de jure tidak berbagi kekuasaan dengan
lembaga-lembaga lain.
Sementara itu dalam perspektif Larry Diamond, konsolidasi
demokrasi mencakup pencapaian tiga agenda besar, yakni :
(a) kinerja atau performance ekonomi dan politik dari rezim
demokratis
(b) institusionalisasi politik (penguatan birokrasi, partai
politik, parlemen, pemilu, akuntabilitas horizontal, dan penegakan hukum)
(c) restrukturisasi hubungan sipil-militer yang menjamin adanya
kontrol otoritas sipil atas militer di satu pihak dan terbentuknya civil
society yang otonom di lain pihak.
4. Pengertian Demokrasi Pendidikan
Pendidikan yang demokratik adalah
pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk
mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup arti
baik secara horizontal maupun vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal
adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang
sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal
31 ayat 1 yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat
kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang
setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi
pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan
antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Sedangkan demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal
yaitu :
1. Rasa hormat
terhadap harkat sesama manusia. Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai
pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang
jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan,
nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu
dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan
dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas.
2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas.
3. Rela berbakti
untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri. Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri. Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
a.
pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan
(civic),
ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang
penting;
b.
suatu keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya
dengan
mendahulukan kepentingan negara atau masyarakat daripada
kepentingan
sendiri;
c.
suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan
dan
perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran
masyarakat
dan pemerintah.
5. Prinsip-Prinsip
Demokrasi Dalam Pendidikan
Dalam
setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain
:
1. Hak asasi setiap warga negara untuk
memperoleh pendidikan
2. Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
3. Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka
2. Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
3. Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka
Dari prinsip-prinsip di atas dapat
dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi
oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena
dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak
dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya
masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan
sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui dan diperhatikan, diantaranya :
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui dan diperhatikan, diantaranya :
1. Keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar
bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten
pada sistem politik yang ada;
2. Dalam upaya pembentukan karakter bangsa
sebagai bangsa yang baik;
3. Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Sedangkan pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
Sedangkan pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
1.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai
luhurnya
2. Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur
2. Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur
3.
Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap
warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan
memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah
perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.
6. Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Demokrasi pendidikan merupakan
proses untuk memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan buat
mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu. Pelaksanaan demokrasi
pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan
menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah
diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah
diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti berikut ini:
1. Pasal 31 UUD 1945;
1. Pasal 31 UUD 1945;
a. Ayat (1):
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
b. Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
2.
UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Menurut
UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang
berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
a. Pasal 5;
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b. Pasal 6;
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti
pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang
sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan
tamatan pendidikan dasar.
c. Pasal 7;
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan
diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras,
kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan
kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
d. Pasal 8;
1. Warga negara
yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar
biasa.
2. Warga negara
yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian
khusus.
3. Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
B.
Demokrasi dalam Masyarakat Madani
1.
Definisi Masyarakat
Madani (civil society)
Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal
dengan istilah civil society pertama
kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies
civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah civil society
dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan
kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta
keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Konsep masyarakat madani merupakan penerjemahan
dari civil society yang pertama kali digulirkan oleh
Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada acara Festifal Istiqlal, 26
September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukannya hendak menunjukkan bahwa
masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.
Masyarakat madani (civil society)
sering disebut masyarakat warga, masyarakat kewargaan, masyarakat sipil,
beradab, atau masyarakat berbudaya. Istilah civil society berasal
dari bahasa latin, yaitu civitas dei artinya
kota Ilahi. Asal kata civil adalah civilization yang artinya peradaban. Civil society secara sederhana dapat diartikan
sebagai masyarakat beradab. Masyarakat madani didefinisikan sebagai wilayah-wilayah
kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self
generating), dan keswadayaan (self supporting).
Kemandirian tinggi terjadi jika berhadapan dengan negara dan keterikatan dengan
norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
Menurut Anwar
Ibrahim masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur
berasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan
perorangan dan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani secara etimologis
memiliki dua arti.
ü Pertama, masyarakat kota karena
madani adalah turunan dari kata dalam bahasa Arab, madinah yang berarti kota.
ü Kedua, masyarakat peradaban
yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai civility atau civilization. Istilah masyarakat madani yang merupakan
terjemahan dari civil society,apabila ditelusuri
berasal dari proses sejarah masyarakat barat. Akar perkembangannya dapat
dirunut mulai Cicero.
Cicero adalah seseorang yang mulai menggunakan istilah societes civilis dalam
filsafat politiknya.
Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat
madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan
agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia,
maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang
cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif,
dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan,
menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan
bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass
media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara
profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan,
mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia
saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
2.
Ciri-ciri Masyarakat
Madani
Karakteristik masyarakat
madani adalah sebagai berikut :
1.
Free public sphere (ruang publik yang
bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik,
mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat,
berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
2.
Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip
demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan
demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi,
kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada
orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi
dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
(1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
(2) Pers yang bebas
(3) Supremasi hukum
(4) Perguruan Tinggi
(5) Partai politik
3.
Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima
pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat,
sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan
oleh orang/kelompok lain.
4.
Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan
mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai
nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5.
Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan
pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab
individu terhadap lingkungannya.
6.
Partisipasi sosial, yaitu partisipasi
masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun
intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan
kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7.
Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan
terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap
orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan
masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
1.
Kualitas SDM yang belum memadai karena
pendidikan yang belum merata
2.
Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
3.
Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca
krisis moneter
4.
Tingginya angkatan kerja yang belum terserap
karena lapangan kerja
yang terbatas
5. Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
6. Kondisi sosial politik
yang belum pulih pasca reformasi
Adapun Nurcholis Madjid memberikan
beberapa karekteristik bagi masyarakat berperadaban, masyarakat madani,
atau civil society sebagai berikut.
§
Adanya semangat egalitarianisme.
§
Penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi,
bukan keturunan, kesukuan, atau ras.
§
Keterbukaan
§
Partisipasi seluruh anggota masyarakat.
§
Penentuan kepemimpinan melalui pemilihan, bukan
berdasarkan keturunan.
Sedangkan Muhammad A.S. Hikam menyebutkan
bahwa masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
§
Kesukarelaan (voluntary)
§
Keswasembadaan (self generating)
§
Keswadayaan (self supporting)
§
Kemandirian tinggi berhadapan dengan negara
§
Keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai
hukum yang diikuti oleh warganya.
Civil society adalah suatu
wilayah yang menjamin berlangsungnya perilaku, tindakan dan refleksi mandiri,
tidak terkungkung oleh kondisi kehidupan material, dan tidak terserap di dalam
jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi yang di dalamnya tersirat
pentingnya suatu ruang publik yang bebas (the free public).
Sebagai tempat di mana transaksi komunikasi yang bebas bisa dilakukan oleh
warga masyarakat.
Menurut Hidayat Syarief apabila
diaktualisasikan dalam masyarakat Indonesia yang berbhinneka tunggal ika,
masyarakat madani mempunyai karakteristik sebagai berikut.
§
Masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, Pancasilais, dan memiliki cita-cita serta harapan masa
depan.
§
Masyarakat yang demokratis dan beradab yang
menghargai perbedaan pendapat.
§
Masyarakat yang menghargai Hak Azasi Manusia
(HAM)
§
Masyarakat yang tertib dan sadar hukum dan
direfleksikan dari adanya budaya malu apabila melanggar hukum.
§
Masyarakat yang memiki kepercayaan diri dan
kemandirian.
§
Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan
kompetitif dalam suasana kooperatif dan penuh persaudaraan dengan bangsa-bangsa
lain dengan semangat kemanusiaan universal (pluralis).
Dari beberapa ciri yang dikemukakan oleh para tokoh
tersebut, nampak bahwa bangunan masyarakat madani adalah masyarakat yang ideal.
Artinya sebuah masyarakat yang memiliki keberdayaan secara intelektual, sosial
dan spiritual, serta mempunyai kemampuan dan kemauan untuk maju dan mandiri
tanpa intervensi dari negara dengan senantiasa memegang teguh hukum (aturan)..
3.
Pemberdayaan Masyarakat
Madani
Secara esensi dibutuhkan pemberdayaan dan penguatan
masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi
yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Untuk
itu, maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi
pemberdayaan untuk mencapai hasil secara optimal. Dalam hal ini Dawam Rahardjo mengemukakan
tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi pemberdayaan
masyarakat madani Indonesia.
1.
Strategi yang lebih mementingkan
integrasi nasional dan politik
Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak
mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa
dan bernegara yang kuat. Bagi penganut paham ini, pelaksanaan demokrasi liberal
hanya akan menimbulkan konflik sehingga menjadi sumber instabilitas politik.
Saat ini yang diperlukan adalah stabilitas politik sebagai landasan
pembangunan, karena pembangunan membutuhkan resiko politik yang minim. Dengan
demikian, persatuan dan kesatuan bangsa lebih diutamakan daripada demokrasi.
2.
Strategi yang lebih mengutamakan
reformasi sistem politik demokrasi.
Strategi ini berpandangan bahwa pembangunan demokrasi
tidak perlu menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan
secara bersama-sama diperlukan proses demokratisasi yang pada esensinya adalah
memperkuat partisipasi politik. Jika kerangka kelembagaan ini diciptakan, akan
dengan sendirinya timbul civil society yang
mampu mengontrol terhadap negara.
3.
Strategi yang memilih pembangunan
masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi.
Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi
dan strategi pertama dan kedua. Dengan begitu, strategi ini lebih mengutamakan
pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang makin
luas.
Ketiga model strategi pemberdayaan civil society (masyarakat madani) tersebut
dipertegas oleh Hikam bahwa
pada era transisi lebih mementingkan prioritas pemberdayaan dengan cara
memahami target yang paling strategis serta penciptaan pendekatan yang tepat di
dalam proses tersebut. Untuk keperluan itu, keterlibatan kaum cendekiawan, LSM,
ormas sosial dan keagamaan, serta mahasiswa adalah mutlak adanya karena mereka
mempunyai kemampuan dan sekaligus tokoh utama pemberdayaan tersebut.
Sedangkan menurut Ryas Rasyid, sebuah masyarakat
madani (civil society) haruslah mandiri, tidak begitu
terntung pada peran pemerintah atau negara. Barangkali, diantara organisasi
sosial dan politik yang patut dicatat dan meiliki kemandirian cukup tinggi
adalah organisasi yang termasuk dalam kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM)
atauNon-Governmental Organization (NGO) yang di
Indoneisa jumlahnya mencapai ratusan.
Perubahan paradigma yang berorientasi kepada perwujudan
masyarakat madani perlu dilakukan sebagai koreksi terhadap kekeliruan yang
secara umum berpangkal pada kurangnya konsistensi dalam memelihara dan
menegakkan prinsip serta semangat yang telah disepakati bersama. Dengan
demikian, dapat melahirkan ketidakseimbangan antara posisi serta peran
pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan negara juga pembangunan.
Ketidakseimbangan posisi serta peran pemerintah dan masyarakat disebabkan oleh
beberapa hal berikut ini.
§
Sistem politik, budaya, dan perilaku politik
yang tenggelam dalam kehidupan demokrasi semu.
§
Ditandai dengan matinya oposisi
§
Sikap tabu terhadap perbedaan pendapat
§
Tidak terdapat kontrol sosial
§
Pelaksanaan fungsi legislatif yang tidak
bermakna
§
Penegakan hukum yang lemah
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif).
2. Demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan
persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya
proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola
pendidikan.
3. Masyarakat madani didefinisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan
sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self
generating), dan keswadayaan (self supporting).
4. masyarakat
madani (civil society) haruslah mandiri, tidak begitu
terntung pada peran pemerintah atau negara.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah.
2009. Dasar-Dasat Ilmu Pendidikan. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Ihsan,
Fuad. 2008. Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Prasetya,
Tri. 2000. Filsafat Pendidikan. Bandung: CV Pustaka Setia.
Wens, Tanlain. 2002. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Wens, Tanlain. 2002. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Prayogo,
C. 2007. Aplikasi Demokrasi Pancasila untuk Pemberdayaan Masyarakat Madani di
Lingkungan Masyarakat Pedesaan. Jurnal Ilmu Sosial . 2(6): 25-31.
Soebijanto,
W. Teori Perencanaan Pendidikan.
Liberty: Yogyakarta.
No comments:
Post a Comment