Tuesday, March 15, 2016

MAKALAH BERBANGSA DAN BERNEGARA



MAKALAH
MENGAPLIKASIKAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAB BERNEGARA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
      Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutifyudikatif dan legislatif).
            Berawal dari kemenangan Negara-negara Sekutu terhadap Negara-negara Jerman, Italia & Jepang pada Perang Dunia II (1945), dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi paham yang mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini.
            Penanaman demokrasi penddidikan merupakan satu hal yang sangat penting ditanamkan bagi  para siswa di Indonesia. Mengingat lingkungan sekolah maupun intansi pendidikan lain merupakan sarana yang sangat efisien dalam membentuk karakter suatu bangsa. Selain itu penanaman pendidikan demokrasi dapat juga dilakukan di rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggal demi terciptanya masyarakat yang memiliki sifat demokrasi atau masyarakat madani.
            Masyarakat madani (civil society) sering disebut masyarakat warga, masyarakat kewargaan, masyarakat sipil, beradab, atau masyarakat berbudaya. Istilah civil societyberasal dari bahasa latin, yaitu civitas dei artinya kota Ilahi. Asal kata civil adalahcivilization yang artinya peradaban. Civil society secara sederhana dapat diartikan sebagai masyarakat beradab.
            Konsep masyarakat madani merupakan penerjemahan dari civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada acara Festifal Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukannya hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana prinsip dan pengertian dari demokrasi?
2.      Bagaimana penerapan Demokrasi pendidikan di Indonesia?
3.      Apakah yang dimaksud dengan masyarakat madani serta ciri-ciri dari masyarakat madani?
4.      Bagaimana prinsip demokrasi dalam masyarakat madani?
1.3  Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menjelaskan kepada pembaca mengenai demokrasi pendidikan dan prinsip dari demokrasi pendidikan di Indonesia. selain itu juga dijelaskan mengenai masyarakat madani serta ciri-ciri dan pentingnya demokrasi pada masyarakat madani.

























BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pendidikan dan Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
1.      Pengertian dan Prinsip Budaya demokrasi
            Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan kratos atau kratein yang dapat diartikan sebagai pemerintahan berada di tangan rakyat. Secara harfiah, demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut kamus, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh wakil-wakilnya yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas. Demokrasi dapat disebut juga sebagai pelembagaan dari suatu kebebasan (institutionalization of freedom).
            Berbicara tentang pengertian demokrasi, ada beberapa pendapat yang dapat kita jadikan acuan agar kita mudah memahaminya. Pendapat-pendapat tersebut antara lainnya dikemukakan oleh para tokoh seperti berikut.
A.       Kranenburg berpendapat bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu demos (rakyat) dan kratein (memerintah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”.
B.        Prof. Mr. Koentjoro poerbobranoto. Berpendapat demokrasi adalah suatu negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu sistem dimana suatu negara diikutsertakan dalampemerintahan negara.
C.        Abraham lincoln. Berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, and for the people).
            Berdasarkan pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu kesimpulan tentang pengertian demokrasi seperti berikut. Demokrasi adalah suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu negara di pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem pemerintahan demokrasi adalah demokrasi langsung. Pelaksanaan demokrasi itu disebut demokrasi langsung (direct democracy).
2. Perkembangan dan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
            Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesia.  Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
·         Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
·         Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
·         Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
·         Dominannya partai politik
·         Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
·         Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
·         Bubarkan konstituante
·         Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
·         Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1.      Dominasi Presiden
2.      Terbatasnya peran partai politik
3.      Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1.      Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2.      Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3.      Jaminan HAM lemah
4.      Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.      Terbatasnya peranan pers
6.      Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
c. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
            Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1.      Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.      Rekrutmen politik yang tertutup
3.      Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4.      Pengakuan HAM yang terbatas
5.      Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1.      Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2.      Terjadinya krisis politik
3.      TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4.      Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
d. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi (1998 – Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.      Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.      Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.      Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.      Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5.      Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.

3. Pemilihan Umum Sebagai Pelaksanaan Demokrasi
a. Pengertian Pemilihan Umum
            Salah satu ciri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
1.      Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislatif.
2.      Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3.      Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
b. Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum antara lain :
1.      Melaksanakan kedaulatan rakyat
2.      Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
3.      Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
4.      Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib
5.      Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Pemilu 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Dapat dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi.
Secara lebih jelas Juan J. Linz dan Alfred Stepan merumuskan bahwa suatu transisi demokrasi berhasil dilakukan suatu negara jika
(a) tercapai kesepakatan mengenai prosedur-prosedur politik untuk menghasilkan pemerintahan yang dipilih
(b) jika suatu pemerintah memegang kekuasaannya atas dasar hasil pemilu yang bebas
(c) jika pemerintah hasil pemilu tersebut secara de facto memiliki otoritas untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan baru dan
(d) kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dihasilkan melalui demokrasi yang baru itu secara de jure tidak berbagi kekuasaan dengan lembaga-lembaga lain.
Sementara itu dalam perspektif Larry Diamond, konsolidasi demokrasi mencakup pencapaian tiga agenda besar, yakni :
(a) kinerja atau performance ekonomi dan politik dari rezim demokratis
(b) institusionalisasi politik (penguatan birokrasi, partai politik, parlemen, pemilu, akuntabilitas horizontal, dan penegakan hukum)
(c) restrukturisasi hubungan sipil-militer yang menjamin adanya kontrol otoritas sipil atas militer di satu pihak dan terbentuknya civil society yang otonom di lain pihak.

4. Pengertian Demokrasi Pendidikan
            Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya.  Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal.
            Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
            Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan. Sedangkan demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal yaitu :
1. Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia. Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas.
3. Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri. Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
a. pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan
(civic), ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang
penting;
b. suatu keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya
dengan mendahulukan kepentingan negara atau masyarakat daripada
kepentingan sendiri;
c. suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan
dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran
masyarakat dan pemerintah.
5.         Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam Pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :
1.         Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
2.         Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
3.         Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka
            Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui dan diperhatikan, diantaranya :
1.  Keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada;
2.     Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
3. Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
            Sedangkan pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
2. Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur
3. Mengusahakan suatu  pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.

6. Demokrasi Pendidikan di Indonesia
            Demokrasi pendidikan merupakan proses untuk memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan buat mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu. Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti berikut ini:
1. Pasal 31 UUD 1945;
a. Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
2. UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
a. Pasal 5; Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b. Pasal 6; Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
c. Pasal 7; Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
d. Pasal 8;
1. Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2. Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
B.  Demokrasi dalam Masyarakat Madani
1.            Definisi Masyarakat Madani (civil society)
            Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
            Konsep masyarakat madani merupakan penerjemahan dari civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada acara Festifal Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukannya hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.
            Masyarakat madani (civil society) sering disebut masyarakat warga, masyarakat kewargaan, masyarakat sipil, beradab, atau masyarakat berbudaya. Istilah civil society berasal dari bahasa latin, yaitu civitas dei artinya kota Ilahi. Asal kata civil adalah civilization yang artinya peradaban. Civil society secara sederhana dapat diartikan sebagai masyarakat beradab. Masyarakat madani didefinisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self generating), dan keswadayaan (self supporting). Kemandirian tinggi terjadi jika berhadapan dengan negara dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
            Menurut Anwar Ibrahim masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur berasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani secara etimologis memiliki dua arti. 
ü  Pertama, masyarakat kota karena madani adalah turunan dari kata dalam bahasa Arab, madinah yang berarti kota.
ü  Kedua, masyarakat peradaban yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai civility atau civilization. Istilah masyarakat madani yang merupakan terjemahan dari civil society,apabila ditelusuri berasal dari proses sejarah masyarakat barat. Akar perkembangannya dapat dirunut mulai Cicero. Cicero adalah seseorang yang mulai menggunakan istilah societes civilis dalam filsafat politiknya.
            Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
2.            Ciri-ciri Masyarakat Madani
Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
1.      Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
2.      Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
(1)   Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
(2)   Pers yang bebas
(3)   Supremasi hukum
(4)   Perguruan Tinggi
(5)   Partai politik
3.      Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4.      Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5.      Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6.      Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7.      Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
            Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
1.      Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
2.      Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
3.      Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
4.      Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja
yang terbatas
5.      Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
6.      Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi
            Adapun Nurcholis Madjid memberikan beberapa karekteristik bagi masyarakat berperadaban, masyarakat madani, atau civil society sebagai berikut.
§  Adanya semangat egalitarianisme.
§  Penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi, bukan keturunan, kesukuan, atau ras.
§  Keterbukaan
§  Partisipasi seluruh anggota masyarakat.
§  Penentuan kepemimpinan melalui pemilihan, bukan berdasarkan keturunan.
            Sedangkan Muhammad A.S. Hikam menyebutkan bahwa masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
§  Kesukarelaan (voluntary)
§  Keswasembadaan (self generating)
§  Keswadayaan (self supporting)
§  Kemandirian tinggi berhadapan dengan negara
§  Keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
            Civil society adalah suatu wilayah yang menjamin berlangsungnya perilaku, tindakan dan refleksi mandiri, tidak terkungkung oleh kondisi kehidupan material, dan tidak terserap di dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi yang di dalamnya tersirat pentingnya suatu ruang publik yang bebas (the free public). Sebagai tempat di mana transaksi komunikasi yang bebas bisa dilakukan oleh warga masyarakat.
            Menurut Hidayat Syarief apabila diaktualisasikan dalam masyarakat Indonesia yang berbhinneka tunggal ika, masyarakat madani mempunyai karakteristik sebagai berikut.
§  Masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasilais, dan memiliki cita-cita serta harapan masa depan.
§  Masyarakat yang demokratis dan beradab yang menghargai perbedaan pendapat.
§  Masyarakat yang menghargai Hak Azasi Manusia (HAM)
§  Masyarakat yang tertib dan sadar hukum dan direfleksikan dari adanya budaya malu apabila melanggar hukum.
§  Masyarakat yang memiki kepercayaan diri dan kemandirian.
§  Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kompetitif dalam suasana kooperatif dan penuh persaudaraan dengan bangsa-bangsa lain dengan semangat kemanusiaan universal (pluralis).
            Dari beberapa ciri yang dikemukakan oleh para tokoh tersebut, nampak bahwa bangunan masyarakat madani adalah masyarakat yang ideal. Artinya sebuah masyarakat yang memiliki keberdayaan secara intelektual, sosial dan spiritual, serta mempunyai kemampuan dan kemauan untuk maju dan mandiri tanpa intervensi dari negara dengan senantiasa memegang teguh hukum (aturan)..
3.            Pemberdayaan Masyarakat Madani
            Secara esensi dibutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Untuk itu, maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi pemberdayaan untuk mencapai hasil secara optimal. Dalam hal ini Dawam Rahardjo mengemukakan tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi pemberdayaan masyarakat madani Indonesia.
1.            Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik
            Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Bagi penganut paham ini, pelaksanaan demokrasi liberal hanya akan menimbulkan konflik sehingga menjadi sumber instabilitas politik. Saat ini yang diperlukan adalah stabilitas politik sebagai landasan pembangunan, karena pembangunan membutuhkan resiko politik yang minim. Dengan demikian, persatuan dan kesatuan bangsa lebih diutamakan daripada demokrasi.
2.            Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi.
            Strategi ini berpandangan bahwa pembangunan demokrasi tidak perlu menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan secara bersama-sama diperlukan proses demokratisasi yang pada esensinya adalah memperkuat partisipasi politik. Jika kerangka kelembagaan ini diciptakan, akan dengan sendirinya timbul civil society yang mampu mengontrol terhadap negara.
3.            Strategi yang memilih pembangunan masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi.
            Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi dan strategi pertama dan kedua. Dengan begitu, strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang makin luas.
            Ketiga model strategi pemberdayaan civil society (masyarakat madani) tersebut dipertegas oleh Hikam bahwa pada era transisi lebih mementingkan prioritas pemberdayaan dengan cara memahami target yang paling strategis serta penciptaan pendekatan yang tepat di dalam proses tersebut. Untuk keperluan itu, keterlibatan kaum cendekiawan, LSM, ormas sosial dan keagamaan, serta mahasiswa adalah mutlak adanya karena mereka mempunyai kemampuan dan sekaligus tokoh utama pemberdayaan tersebut.
            Sedangkan menurut Ryas Rasyid, sebuah masyarakat madani (civil society) haruslah mandiri, tidak begitu terntung pada peran pemerintah atau negara. Barangkali, diantara organisasi sosial dan politik yang patut dicatat dan meiliki kemandirian cukup tinggi adalah organisasi yang termasuk dalam kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) atauNon-Governmental Organization (NGO) yang di Indoneisa jumlahnya mencapai ratusan.
            Perubahan paradigma yang berorientasi kepada perwujudan masyarakat madani perlu dilakukan sebagai koreksi terhadap kekeliruan yang secara umum berpangkal pada kurangnya konsistensi dalam memelihara dan menegakkan prinsip serta semangat yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, dapat melahirkan ketidakseimbangan antara posisi serta peran pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan negara juga pembangunan. Ketidakseimbangan posisi serta peran pemerintah dan masyarakat disebabkan oleh beberapa hal berikut ini.
§  Sistem politik, budaya, dan perilaku politik yang tenggelam dalam kehidupan demokrasi semu.
§  Ditandai dengan matinya oposisi
§  Sikap tabu terhadap perbedaan pendapat
§  Tidak terdapat kontrol sosial
§  Pelaksanaan fungsi legislatif yang tidak bermakna
§  Penegakan hukum yang lemah













BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutifyudikatif dan legislatif).
2. Demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
3. Masyarakat madani didefinisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self generating), dan keswadayaan (self supporting).
4. masyarakat madani (civil society) haruslah mandiri, tidak begitu terntung pada peran pemerintah atau negara.














DAFTAR PUSTAKA

Hasbullah. 2009. Dasar-Dasat Ilmu Pendidikan. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Ihsan, Fuad. 2008. Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Prasetya, Tri. 2000. Filsafat Pendidikan. Bandung: CV Pustaka Setia.
Wens, Tanlain. 2002.  Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Prayogo, C. 2007. Aplikasi Demokrasi Pancasila untuk Pemberdayaan Masyarakat Madani di Lingkungan Masyarakat Pedesaan. Jurnal Ilmu Sosial . 2(6): 25-31.
Soebijanto, W. Teori Perencanaan Pendidikan.  Liberty: Yogyakarta.



No comments:

Post a Comment