Monday, April 25, 2016

MAKALAH AMDAL, PERIZINAN



BAB  I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Program pembangunan pada periode Pembangunan Jangka Panjang kedua adalah pembangunan berwawasan lingkungan, sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Dalam setiap pembangunan akan ada berbagai usaha atau kegiatan yang pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dijaga keserasian antar usaha/kegiatan tersebut dengan menganalisa dari sejak awal perencanaannya.
Dengan demikian langkah pengendalian dampak negatif dapat dipersiapkan sedini mungkin. Rumah sakit sebagai salah satu hasil pembangunan dan upaya penunjang pembangunan dalam bidang kesehatan merupakan sarana pelayanan umum, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat yang memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan dan dapat menjadi tempat penularan penyakit. Untuk itu telah dilakukan berbagai upaya penanggulangan dampak lingkungan Rumah Sakit yang dimulai dari analisa dampak lingkungan (AMDAL). Kenyataan, upaya tersebut tidak dapat dilaksanakan karena berbagai kendala khususnya biaya.
Adanya Peraturan Pemerintah No. 51 Tahu n 1993 Tentang Analisis Dampak Lingkungan, merupakan suatu terobosan baru  yang memungkinkan setiap Rumah Sakit yang terkena wajib AMDAL (Rumah Sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempat tidur ) dapat melaksanakan dengan baik. Sedangkan bagi yang tidak wajib AMDAL dapat melaksanakan  sesuai dengan situasi dan kondisi Rumah Sakit tetapi masih memenuhi persyaratan sanitasi lingkungan yang baik.


1.2        Tujuan Penulisan AMDAL
  Mengidentifikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
  Mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting
 Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usahan dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.

1.3        Manfaat Penulisan AMDAL
Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada mahasiswa maupun pelajar untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang AMDAL perencanaan rumah sakit. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan dan acuan untuk pembelajaran lebih lanjut.












BAB II
AMDAL Dalam Penyusunan Perencanaan Rumah Sakit
2.1 Pengertian Amdal
AMDAL adalah salah satu studi yang mengidentifikasi, memprediksi, menginterpretasi dan mengkomunikasikan pengaruh dari suatu kegiatan manusia terhadap lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dikenal istilah Analisis mengenai Dampak Lingkungan yang disingkat dengan AMDAL yang berarti hasil studi mengenai dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Di samping pengertian tersebut, dewasa ini dikenal pengertian :
a) AMDAL Kegiatan Terpadu/Multi Sektor yaitu hasil studi mengenai dampak penting kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
b) AMDAL Kawasan yaitu hasil studi dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab.
c) AMDAL Regional yaitu hasil studi dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. Bagi kegiatan yang diragukan dampak pentingnya, dilakukan proses penapisan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut berdampak penting atau tidak. Bagi rencana kegiatan yang tidak ada dampak pentingnya, dalam rangka menunjang pembangunan yang berwawasan lingkungan diharuskan melakukan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). AMDAL merupakan keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut :
a) Kerangka Acuan bagi penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL).
b) Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL).
c) Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL).
d) Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Jadi pengertian AMDAL di sini dapat berarti proses studi dan dapat pula berarti hasil studi. Dengan ditetapkannya PP 51 tahun 1993 tentang AMDAL, tidak terdapat lagi ketentuan tentang AMDAL bagi kegiatan yang sudah berjalan yang dikenal dengan SEMDAL. Namun demikian bagi kegiatan bidang kesehatan yang semula ditetapkan wajib SEMDAL tapi hingga saat ini belum membuat SEMDAL, Departemen Kesehatan akan mengeluarkan ketentuan khusus yang mewajibkan pembuatan standard operating procedure pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dituangkan dalam rencana teknis pengelolaan lingkungan dan rencana teknis pemantauan lingkungan, sebagai pengganti kewajiban pembuatan SEMDAL. Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Pada mulanya dampak lingkungan digambarkan sebagai adanya benturan antara dua kepentingan yaitu kepentingan antara perlunya pelaksanaan kegiatan dan kepentingan usaha melestarikan kualitas lingkungan yang baik. Benturan kepentingan tersebut hanyalah mencerminkan adanya dampak yang merugikan (negatif) saja. Dalam perkembangannya kemudian, yang dianalisis bukan hanya dampak negatifnya saja tapi juga dampak positif suatu kegiatan dengan bobot analisis yang sama. Sedangkan dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Berkenaan dengan dampak lingkungan suatu kegiatan ada dua hal pokok yang perlu dipahami yaitu :
a) Dampak setiap kegiatan bersifat khas dan unik (site specific), artinya dampak lingkungan suatu kegiatan hanya berlaku untuk ekosistem tertentu dan kelompok sosial tertentu yang menghuni ruang dan waktu tertentu. Asumsi ini berangkat dari suatu pengertian bahwa AMDAL hanya terfokus pada ruang tertentu dan kurun waktu tertentu yang dihipotesakan terkena dampak suatu kegiatan. Implikasi dari asumsi ini adalah walaupun jenis kegiatannya sama, dampak yang ditimbulkan akan berbeda bila berada di ruang yang berbeda.
b) Dampak suatu kegiatan bersifat kompleks. Asumsi ini berangkat dari pengertian bahwa, setiap komponen lingkungan satu sama lain saling terkait. Perubahan atau tekanan yang dialami oleh satu komponen lingkungan akan mempengaruhi komponen lainnya. Hubungan sebab akibat ini semakin sulit ditelusuri apabila dampak yang ditimbulkan pada suatu komponen bersifat kumulatif dan baru tampak setelah kurun waktu yang cukup lama. Implikasi hal ini adalah bahwa studi AMDAL harus dilakukan secara lintas disiplin sesuai dengan karakteristik dampak yang ditimbulkan. Jadi diperlukan spesialis yang mengkaji masing-masing disiplin dari aspek yang terkait dan ahli analisis sistim yang mengintegrasikan hasil kajian para spesialis dalam kesatuan analisis.

2.2 Manfaat AMDAL
Telah disebutkan terdahulu bahwa AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan suatu kegiatan. Ini berarti bahwa dokumen AMDAL merupakan salah satu bahan pertimbangan, untuk menetapkan apakah suatu kegiatan itu memungkinkan untuk dilaksanakan ditinjau dari sudut kepentingan kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian maka AMDAL bermanfaat untuk :
a) Mengetahui adanya dampak suatu rencana kegiatan terhadap kualitas lingkungan hidup yang melampaui ambang batas yang telah ditetapkan ataupun yang tidak dapat ditolerir serta membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia.
b) Mengetahui adanya dampak suatu rencana kegiatan terhadap kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan.
c) Memberikan masukan bagi studi kelayakan teknis dan kelayakan ekonomi sehingga dapat dilakukan optimasi, terutama dalam rangka mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya.
d) Memberikan informasi sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan suatu rencana kegiatan, terutama informasi tentang sumber daya yang diperlukan bagi kegiatan tersebut, seperti energi, tenaga manusia, sarana dan prasarana angkutan dan sebagainya.
e) Pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan berdasarkan hasil pendugaan dan evaluasi dampak lingkungan yang dilakukan dalam proses penyusunan AMDAL.
f) Pelaksanaan pemantauan lingkungan yang diperlukan bagi penilaian ataupun pengawasan pelaksana pengelolaan lingkungan.


2.3 Penyusun Kegiatan
      Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

2.4   Pelaku Kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

 Langkah-Langkah Dalam Studi AMDAL
Sesuai dengan definisi lingkungan yang berlaku di Indonesia (Undang-undang No. 4 Tahun 1982) komponen lingkungan yang ditelaah dalam studi AMDAL bagi suatu kegiatan meliputi komponen lingkungan fisik kimia, komponen lingkungan hayati dan komponen sosial ekonomi dan sosial budaya. Secara umum langkah-langkah pelaksanaan studi AMDAL secara berurutan dapat digambarkan pada diagram alir sebagai berikut :

















Diagram Alir Studi AMDAL
Description: background image
Langkah-langkah yang digambarkan dalam diagram tersebut tidak menggambarkan bentuk dokumen yang akan dihasilkan seperti yang dimaksud dalam pengertian AMDAL menurut Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993. Langkah-langkah yang selanjutnya akan diuraikan di bawah ini lebih menjelaskan urutan pekerjaan studi AMDAL sejak persiapan studi sampai langkah dari studi AMDAL yaitu evaluasi dampak lingkungan dan alternatif pengelolaannya.
1) Langkah pertama : Persiapan meliputi :
a) Pembentukan Tim Penyusun.
b) Pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan AMDAL, pedoman-pedoman, baku mutu lingkungan, rencana kegiatan yang akan dikaji.
c) Pengenalan keadaan umum lokasi kegiatan (pra survai).
d) Penentuan ruang lingkup studi (scoping).
e) Penyusunan rencana kerja/usulan teknis.
2) Langkah kedua : Pengumpulan dan penyusunan informasi mengenai kegiatan yang akan dikaji (pemerian kegiatan), sekurang-kurangnya memuat :
a) Nama dan alamat pemrakarsa kegiatan.
b) Status, jenis, tujuan, dan kegunaan kegiatan.
c) Lokasi kegiatan.
d) Hasil (output) dan umur kegiatan.
e) Uraian kegiatan mulai dari fase persiapan sampai operasi.
f) Perkiraan biaya.
g) Rencana operasional atau alur proses kegiatan.
h) Rincian mengenai limbah kegiatan.
i) Uraian tentang sistim pengelolaan limbah.
3) Langkah ketiga : Penentuan rona lingkungan awal dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang kondisi lingkungan fisik, biologis, dan sosial di wilayah yang diperkirakan terkena dampak kegiatan, meliputi kegiatan :
a)      Menetapkan komponen lingkungan yang akan dikaji.
b) Menetapkan metodologi pengukuran setiap komponen lingkungan termasuk sampling system dan sampling site-nya.
c) Menyusun daftar isian dan panduan-panduannya.
d) Menetapkan cara pengolahan dan analisa data.
e) Persiapan peralatan dan bahan-bahan.
f) Pelaksanaan pengukuran/penelitian di lapangan dan analisis di laboratorium.
g) Pengolahan, analisis dan penyusunan hasil.
4) Langkah keempat :
a) Identifikasi dampak yaitu mengidentifikasi komponen lingkungan yang mungkin terkena dampak rencana kegiatan/komponen kegiatan.
b) Pendugaan dampak lingkungan yaitu memproyeksikan perubahan komponen lingkungan yang mungkin terjadi akibat dilaksanakannya rencana kegiatan.
5) Langkah kelima : Evaluasi dampak lingkungan dan alternative pengelolaannya, meliputi :
a) Penentuan hubungan sebab akibat antara komponen rencana kegiatan dan komponen lingkungan dengan dampak yang mungkin ditimbulkan.
b) Uraian alternatif pengelolaan dampak lingkungan.
Dari langkah-langkah tersebut kemudian disusun laporan hasil studi yang berbentuk beberapa dokumen yang meliputi : KA ANDAL, ANDAL, serta RKL/RPL.











Diagram alir penyampaian dokumen AMDAL terlampir
Diagram 2.
Alur Pemrosesan Dokumen AMDAL Rumah Sakit
Description: background image

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993, laporan hasil studi AMDAL harus disusun dalam bentuk dokumen sebagai berikut :
2.4.1        Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL)
2.4.2        Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Contoh Analisis Dampak Lingkungan Rumah Sakit :
ANALISIS ANDAL PADA RUMAH SAKIT
1. Lingkungan
a. Lingkungan Rumah Sakit harus mempunyai batas yang jelas dilengkapi dengan pagar yang kuat dan tida memungkinkan orang atau binatang peliharaan keluar masuk dengan bebas 
b. Lingkungan rumah sakit harus dilengkapi penerangan dengan intensitas cahaya yang cukup 
c. Tidak becek, tidak berdebu dan tidak terdapat genangan air serta dibuat landai menuju kesaluran terbuka/tertutup, tersedia lubang penerima air masuk dan disesuaikan terhadap luas halaman. 
d. Saluran air limbah harus tertutup dan dihubungkan langsung dengan sistem pengolahan air limbah 
e. Ditempat parkir, halaman, ruang tunggu dan tempat-tempat tertentu harus tersedia tempat pengumpul sampah pada setiap radius 20 meter. 
2. Ruang dan Bangunan
Ruang dan bangunan harus dalam keadaan bersih dan mudah dibersihkan, tersedia tempat sampah sesuai dengan jenis sampahnya serta tersedia fasilitas sanitasi sesuai dengan kebutuhan 
Perbandingan jumlah tempat tidur dengan luas lantai untuk ruang perawatan dan ruang isolasi sebagai berikut:
a. Ruang bayi: 
1) Ruang perawatan minimal 2 m2/tempat tidur 
2) Ruang isolasi minimal 3,5 m2/tempat tidur 
b. Ruang Dewasa 
1) Ruang perawatan minimal 4,5 m2/tempat tidur 
2) Ruang isolasi minimal 6 m2/tempat tidur
Ruang dan bangunan harus bebas dari gangguan serangga, binatang pengerat dan binatang penganggu lainnya. Lantai harus selalu bersih, tingkat kebersihan lantai untuk ruang operasi 0-5 kuman/cm2 dan untuk ruang perawata 5-10 kuman/cm2.  Mutu udara memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak berbau (terutama H2S dan Amoniak)
b. kadar debu tidak melampaui 150 ug/m3 udara dalam pengukuran rata-rata 24 jam
c. Angka kuman 
1) Ruang operasi kurang dari 350 koloni/m3 udara dan bebas kuman pathogen alpha streptococus haemolitius) dan spora gasn gangren 
2) Ruang perawatan isolasi kurang dari 700 koloni/m3 udara dan bebas kuman pathogen alpha streptococus haemolitius)
d. Kadar gas dan bahan berbahaya 
Kadar gas dan bahan berbahaya dalam udara tidak melebihi konsentrasi, maksimum
e. Suhu dan kelembaban, kebisingan dan pencahayaan harus sesuai dengan peraturan 
3. Fasilitas Sanitasi
A. Fasilitas penyediaan air
1) Harus tersedia air minum sesuai dengan kebutuhan 
2) Tersedia air bersih minimal 500 lt/tempat tidur/hari 
3) Air minum dan air bersih tersedia pada setiap tempat kegiatan yang membutuhkan secara berkesinambungan 
4) Distribusi air minum dan air bersih di setiap ruangan/kamar harus menggunakan jaringan perpipaan yang mengalir dengan tekanan positif
B. Fasilitas toilet dan kamar mandi
1) Harus selalu terpelihara dan dalam keadaan bersih 
2) Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin, berwarna terang dan mudah dibersihkan 
3) Pada setiap unit ruangan harus tersedia toilet (jamban, peturasan dan tempat cuci tangan) tersendiri. Khususnya untuk unit rawat inap da kamar karyawan harus tersedia kamar mandi. 
4) Pembuangan air limbah dari toilet dan kamar mandi dilengkapi dengan penahan bau (water seal)
5) Letak toilet dan kamar mandi tidak berhubungan langsung dengan dapur, kamar operasi, dan ruang khusus lainnya
6) Lubang penghawaan harus berhubungan langsung dengan udara luar 
7) Toilet dan kamar mandi pria dan wanita harus terpisah
8) Toilet dan kamar mandi unit rawat inap dan karyawan harus terpisah 
9) Toilet dan kamar mandi karyawan harus terpisah dengan toilet pengunjung 
10) Toilet pengunjung harus terletak ditempat yag mudah terjangkau dan ada petunjuk arah. 
11) Harus dilengkapi dengan slogan atau peringatan untuk memelihara kebersihan 
12) Tidak terdapat tempat penampungan atau genangan air yang dapat menjadi tempat perindukan nyamuk
13) Tersedia toilet pengunjung dengan perbandingan 1 toilet untuk 1-40 pengunjung wanita, 1 toilet untuk 1-60 pengunjung pria.
C. Fasilitas pembuangan sampah/limbah padat 
1) Tempat pengumpul sampah
a) Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya 
b) Mempunyai tutup yag mudah dibuka dan ditutup tanpa mengotori tangan 
c) Terdapat minimal 1 (satu) buah untuk setiap kamar atau setiap radius 10 meter dan setiap radius 20 meter pada ruang tunggu terbuka 
d) Setiap tempat pengumpul sampah harus dilapisi kantong plastik sebagai pembungkus sampah dengan lambang dan warna sebagai berikut: 
(1) Warna merah, untuk kategori radioaktif 
(2) Warna kuning, untuk kategori infeksius 
(3) Warga ungu, untuk citotoksis 
(4) Warna hitam, untuk umum 
e) Kantong plastik diangkat setiap hari atau kurang dari sehari apabila 2/3 bagian telah terisi sampah 
f) Khusus untuk tempat pengumpul sampah kategori infeksius (plastik kuning) dan sampak citotoksis (plastik ungu) segera dibersihkan dan didesinfeksi setelah dikosongkan, apabila akan dipergunakan kembali
2) Tempat penampungan sampah sementara 
a) Tersedia tempat penampungan sampah yang tidak permanen 
b) Terletak pada lokasi yang mudah dijangkau kendaraan pengangkut sampah
c) Dikosongkan dan dibersihkan sekurang-kurangnya satu kali 24 jam
3) Tempat pembuangan sampah akhir 
a) Sampah radio aktif dibuang sesuai dengan persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
b) Sampah infeksius dan citotoksis dimusnahkan melalui incinerator pada suhu di atas 1000 o C
c) Sampah umum (domestik) dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir yang dikelola oleh PEMDA, atau badan lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku 
d) Sampah farmasi dikembalikan kepada distributor, bila tidak memungkinkan supaya dimusnahkan melalui incinerator pada suhu di atas 1000 o C
e) Sampah bahan kimia berbahaya, bila mungkin dan ekonomis supaya di daur ulang, bila tidak supaya pembuangannya dikonsultasikan terlebih dahulu ke instansi yang berwenang
D. Fasilitas Pembuangan Limbah 
1) Saluran pembuangan limbah harus menggunakan sistem saluran tertutup, kedap air dan limbah harus mengalir dengan lancar 
2) Rumah Sakit harus memiliki unit pengelolaan limbah sendiri atau bersama-sama secara kolektif dengan bangunan di sekitarnya yang memenuhi persyaratan teknis, apabila belum ada atau tidak terjangkau sistem pengolahan air limbah perkotaan
3) Kualitas limnbah (effluent) rumah sakit yang akan dibuang ke lingkungan harus memenuhi persyaratan Baku Mutu effluent sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
E. Fasilitas pembuangan gas buagan (emisi)
1) Rumah sakit harus memiliki sarana pengendalian gas buangan (emisi)
2) Gas buangan yang dibuang ke dalam lingkungan harus memenuhi Baku Mutu Emisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
F. Fasilitas pengendalian serangga dan tikus 
1) Setiap lubang pada bangunan harus dipasang alat yang dapat mencegah masuknya serangga atau tikus. 
2) Setiap persilangan pipa dan dinding harus rapat. 
3) Setiap sarana penampungan air harus bersih dan tertutup.
G. Fasilitas Sanitasi lainnya 
1) Harus tersedia tempat penampungan tinja, air seni, muntahan dan lain-lain, (Spoelhok) yang terbuat dari logam tahan karat pada setiap unit perawatan. 
2) Tersedia ruang khusus untuk penyimpanan perlengkapan kebersihan pada setiap unit perawatan.

2.4.3        Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
2.4.4        Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)



2.5 Sistimatika Laporan
Berikut ini akan diuraikan secara singkat butir-butir yang harus tercantum dalam setiap dokumen dan beberapa hal penting yang harus ada pada setiap dokumen.
a) Kerangka Acuan ANDAL
Sesuai dengan pedoman teknis Kerangka Acuan ANDAL harus disusun dengan sistimatika sebagai berikut :
1) Pendahuluan
2) Tujuan studi
3) Ruang lingkup studi
4) Metodologi
5) Tim studi ANDAL
6) Biaya
7) Waktu pelaksanaan
8) Daftar pustaka.
b) Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Sesuai dengan pedoman teknis secara sistimatis dokumen ANDAL rumah sakit harus memuat uraian tentang :
Ringkasan:
1) Pendahuluan
2) Dasar pembangunan rumah sakit
3) Rencana rumah sakit
4) Rona lingkungan hidup awal
5) Perkiraan dampak penting
6) Evaluasi dampak penting
7) Kepustakaan
8) Lampiran
Laporan hasil studi ANDAL harus disusun berdasarkan Kerangka Acuan yang telah ditetapkan oleh Komisi. Untuk hal-hal yang bersifat sangat rahasia dan tidak mungkin
diungkapkan dalam laporan misalnya menyangkut rahasia yang dipatenkan harus diberikan catatan tersendiri dan hal ini dituangkan dalam ringkasan ANDAL.
c) Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Sesuai dengan pedoman teknis RKL dan RPL harus disusun dengan sistimatika sebagai berikut :
RKL :
1) Identitas pemrakarsa
2) Uraian kegiatan
3) Tujuan, kegunaan, ruang lingkup, dan pendekatan pengelolaan lingkungan
4) Rencana pengelolaan lingkungan
5) Kepustakaan.
RPL:
1) Identitas pemrakarsa
2) Uraian kegiatan
3) Tujuan, kegunaan, dan alternatif pemantauan lingkungan
4) Uraian rencana pemantauan lingkungan
5) Kepustakaan.
Uraian yang disajikan dalam laporan RKL dan RPL harus dapat mengungkap secara jelas tentang apa, bagaimana, dimana, siapa, dan kapan pengelolaan dan pemantauan lingkungan akan dilakukan. Perlu diingat bahwa dokumen RKL dan RPL termasuk dokumen yuridis yang menjadi pegangan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan RKL dan RPL.

2.6 Penatalaksanaan AMDAL Rumah Sakit
2.6.1 Organisasi
Sesuai dengan PP 51 tahun 1993, satuan kerja yang bertanggung jawab dalam penatalaksanaan AMDAL adalah Komisi AMDAL Bidang Kesehatan yang berstatus pusat (perijinan atau pemilikannya) adalah Komisi AMDAL Pusat Departemen Kesehatan yang pembentukannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 041/MENKES/SK/I/1989 , dan telah diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.280/MENKES/SK/I/1993 . Dalam rangka pelaksanaan PP 51 tahun 1993 keanggotaan Komisi AMDAL Departemen Kesehatan akan ditambah dengan wakil-wakil dari Badan Pertanahan Nasional dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dalam melaksanakan tugasnya Komisi AMDAL Departemen Kesehatan melakukan hubungan kerja dengan instansi yang bertanggung jawab dalam Rumah Sakit dalam hal ini Direktorat Jenderal Pelayanan Medik. Hubungan kerja tersebut lebih lanjut akan diuraikan dalam tata cara penyampaian dokumen AMDAL Rumah Sakit.
Komisi AMDAL Departemen Kesehatan diketuai oleh Direktur Jenderal PPM PLP dengan pertimbangan bahwa urusan pengelolaan lingkungan secara fungsional menjadi tanggung jawab Direktur Jenderal PPM PLP. Adapun anggota Komisi AMDAL Departemen Kesehatan terdiri dari pejabat di lingkungan unit utama Departemen Kesehatan yang tugas pokoknya berkaitan dengan pengelolaan lingkungan maupun
berkaitan dengan kegiatan bidang kesehatan yang wajib AMDAL. Para pejabat tersebut terdiri dari :
1) Kepala Pusat Penelitian Ekologi Kesehatan (sebagai Wakil Ketua Komisi)
2) Kepala Pusat Data Kesehatan (sebagai Sekretaris Komisi)
3) Kepala Direktorat Penyehatan Lingkungan Pemukiman
4) Kepala Direktorat Penyehatan Air
5) Kepala Direktorat Pemberantasan Bersumber Binatang
6) Kepala Direktorat Pengawasan Obat dan Bahan Berbahaya
7) Kepala Direktorat Pengawasan Obat
8) Kepala Direktorat Pengawasan Obat Tradisional
9) Kepala Direktorat Instalasi Medik
10) Kepala Direktorat Rumah Sakit Umum dan Pendidikan
11) Kepala Direktorat Rumah Sakit Khusus dan Swasta
12) Kepala Direktorat Bina Peranserta Masyarakat
13) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Dep.Kes.
14) Kepala Pusat Laboratorium Kesehatan
15) Wakil dari Departemen Dalam Negeri
16) Wakil dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan/Kantor Menteri Negara KLH
17) Wakil dari Badan Pertanahan Nasional
18) Wakil dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

2.6.2 Tugas Komisi AMDAL
Adapun tugas Komisi AMDAL Departemen Kesehatan adalah :
a) Menyusun Pedoman Teknis Pembuatan AMDAL.
b) Menetapkan Kerangka Acuan bagi pembuatan ANDAL.
c) Menilai ANDAL.
d) Menilai RKL dan RPL.
e) Memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan berdasarkan hasil penilaian AMDAL.
f) Membantu menyelesaikan diterbitkannya surat keputusan tentang AMDAL.
g) Memberikan bimbingan kepada Komisi Daerah.
h) Menilai rencana teknis pengelolaan lingkungan dan rencana teknis pemantauan lingkungan.
Untuk membantu pelaksanaan penilaian AMDAL, Komisi AMDAL dibantu oleh Tim Teknis AMDAL yang anggotanya terdiri dari tenaga-tenaga yang berkualifikasi AMDAL B yang berasal dari unit kerja di lingkungan Departemen Kesehatan yang terkait dengan AMDAL.

2.6.3. Tata Cara Penyampaian Dokumen AMDAL Rumah Sakit
1) Dokumen Kerangka Acuan (KA).
3        Dokumen KA ANDAL disampaikan oleh pemrakarsa kepada Komisi AMDAL Departemen Kesehatan
4        Komisi AMDAL setelah membahas Kerangka Acuan tersebut memberikan tanggapan dan komentar tertulis terhadap KA tersebut dan menyampaikannya kembali kepada pemrakarsa selambat-lambatnya 12 hari seiak dokumen tersebut diterima oleh Komisi AMDAL.
2) Dokumen ANDAL, RKL dan RPL
5        ANDAL, RKL dan RPL diajukan sekaligus oleh pemrakarsa kepada Direktur Jenderal Pelayanan Medik.
6        Direktorat Jenderal Pelayanan Medik memberikan bukti penerimaan dokumen-dokumen tersebut kepada pemrakarsa dengan mencantumkan tanggal penerimaan.
7        Dokumen tersebut diteruskan kepada Komisi AMDAL Departemen Kesehatan untuk kemudian dilakukan pembahasan dan penilaian.
8        Berdasarkan hasil penilaian Komisi terhadap dokumen-dokumen tersebut, Direktur Jenderal Yanmed menetapkan keputusan tentang dokumen tersebut selambat-lambatnya 45 hari sejak tanggal pengajuan.
1.      Apabila keputusan tersebut berupa penolakan karena dokumen-dokumen tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan maka dokumen tersebut harus diajukan kembali kepada Dirjen Yanmed, dan selambat-lambatnya 30 hari sejak pengajuan kembali harus sudah dikeluarkan keputusan atas dokumen- dokumen tersebut berdasarkan hasil penilaian Komisi AMDAL.
2.       Apabila hasil penilaian menyimpulkan bahwa dampak negatif tidak dapat ditanggulangi berdasarkan IPTEK dan biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dengan hasil dampak positifnya, maka Dirjen Yanmed memutuskan menolak rencana kegiatan rumah sakit
3.      Pengajuan keberatan atas keputusan dapat disampaikan kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Bapedal selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya keputusan penolakan.
4.      Menteri Kesehatan akan memberikan keputusan terhadap pengajuan keberatan tersebut setelah mendapat pertimbangan dari Bapedal selambat-lambatnya 30 hari sejak diterima pengajuan tersebut dan keputusan ini merupakan keputusan terakhir.

2.7 UKL dan UPL
      Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
                      Identitas pemrakarsa
                      Rencana Usaha dan/atau kegiatan
                      Dampak Lingkungan yang akan terjadi
                      Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
                      Tanda tangan dan cap
                      Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
                      Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
                      Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
                      Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas Negara

2.8 Kaitan AMDAL dengan Dokumen/Kajian Lingkungan
      2.8.1 AMDAL dan UKL-UPL
            Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

2.8.2        AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan. Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

2.8.3 AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan. Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.





BAB III
DASAR HUKUM DAN PERATURAN DALAM MENYUSUN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

No.

Materi
PP 29/1986
PP 51/1993
1.
Kegiatan Wajib AMDAL
(Penapisan)
Pasal 2 ayat (2) :
Ditetapkan oleh Menteri/
Pimpinan LPND yang
membidangi........dst

Pasal 2 ayat (3) :
Ditetapkan Menteri LH/
Kepala BAPEDAL setelah mendengar dan
memperhatikan saran
dan pendapat instansi
yang bertanggung jawab.
Pasal 2 ayat (4) :
Penapisan kegiatan
ditinjau secara berkala
sekurang-kurangnya
sekali dalam 5 (lima)
tahun.
2.
Kaitan antara AMDAL dengan Perizinan
Pasal 5 :
Keputusan tentang
pemberian izin terhadap
rencana kegiatan oleh
instansi yang berwenang
di bidang perizinan
hanya dapat diberikan
setelah adanya keputusan
persetujuan atas RKU
RPL

Pasal 5:
Pemberian izin usaha dan kegiatan oleh instansi yang berwenang untuk jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan rencana
pengelolaan lingkungan
dan rencana pemantauan lingkungan yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab.
3.
Kedudukan dan AMDAL

Pasal 6:
ayat (1) : AMDAL
merupakan komponen
studi kelayakan rencana
kegiatan
Pasal 6:
ayat (1) : AMDAL merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan kegiatan
ayat (2) : Hasil studi
AMDAL digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.
4.
Lama waktu penilaian AMDAL (Putusan persetujuan)
Pasal 10 : PIL = 30 hari
Pasal 12 : KA = 30 hari
Pasal 16 : ANDAL =
90 hari
Pasal 19 : RKL = 30 hari
Pasal 20 : RPL = 30 hari
PIL dihilangkan
Pasal 7 :
- KA hanya perlu tanggapan tertulis dari
komisi
- Batas waktu tanggapan tertulis KA sejak diterima oleh Komisi adalah 12 hari
Pasal 10 :
Batas waktu penetapan
ANDAL, RKL/RPL
sejak diterima oleh
Komisi adalah 45 hari
5.
AMDAL
Kegiatan Terpadu
-
Pasal 12:
Kegiatan
- Bagi kegiatan yang Terpadu saling terkait, berada dalam satu ekosistem dan dimiliki oleh satu Pemrakarsa Pedoman teknis, penilaian dan persetujuan oleh
instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan Komisi AMDAL Terpadu merupakan komisi gabungan yang ditetapkan oleh Menteri LH/Kepala BAPEDAL.
6.
AMDAL Kawasan
-
Pasal 13:
-berada dalam
kawasan sesuai peraturan perundangan
-Pedoman teknis, penilaian dan persetujuan oleh instansi yang bertanggung jawab
7.
AMDAL Regional
-
Pasal 14:
Amdal regional akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri LH/Kepala Bapedal
8.
Kadaluwarsa persetujuan AMDAL

Pasal 21:
Kadaluwarsa, apabila
dalam 5 (lima) tahun
rencana kegiatan tidak
dilaksanakan

Pasal 15:
Kadaluwarsa, apabila
dalam 3 (tiga) tahun
rencana kegiatan tidak
dilaksanakan.

9.
Komisi:
Komisi Pusat
Komisi Daerah
Pasal 23
Hanya ada 2, yaitu :
- Komisi AMDAL Pusat
- Komisi AMDAL Daerah
Pasal 17
18 : (tetap)
Keanggotaan komisi ditambahkan unsur BPN, BKPM sebagai anggota tetap dan LSM sebagai anggota tidak tetap.
Lisensi dihilangkan
10.
Pembinaan
Pasal 30:
Pengawasan
Kualifikasi penyusun
AMDAL dengan pem-
berian lisensi ... dst.

Pasal 20 :
Pendidikan, pelatihan,
penelitian, dan
pengembangan AMDAL
diselenggarakan dengan koordinasi BAPEDAL.
11.
Pengawasan
Pasal 31, 32, 33

Pasal 22 25
Setiap rencana usaha/
kegiatan wajib diumumkan oleh instansi yang bertanggung jawab
Dokumen AMDAL
bersifat terbuka untuk
umurn
- Peran serta masyarakat dalam bentuk saran dan pemikiran (lisan atau tertulis) kepada Komisi sebelum dokumen AMDAL disetujui BAPEDAL menggunakan dokumen
AMDAL sebagai bahan penguji hasil pemantauan BAPEDAL dapat melakukan koordinasi dalam pengawasan

Adapun Undang-Undang dan Peraturan lain yang terkait, yaitu :
  1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  3. PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
  4. KepMen LH No. 12/MENLH/3/ 1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
  5. KepMen LH No. 13/MENLH/3/ 1994 tentang Pedoman Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi AMDAL
  6. KepMen LH No. 14/MENLH/3/ 1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
  7. KepMen LH No. 15/MENLH/3/ 1994 tentang Pembentukan Komisi AMDAL Terpadu
  8. KepMen LH No. 42/MENLH/1 1/ 1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
  9. KepMen LH No. 54/MENLH/1 1/ 1995 tentang Pembentukan Komisi AMDAL Terpadu/ Multisektor dan Regional
  10. KepMen LH No. 55/MENLH/1 1/ 1995 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Regional
  11. KepMen LH No. 57/MENLH/12/ 1995 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Usaha atau Kegiatan Terpadu/Multisektor
  12. KepMen LH No. 02/MENLH/1/ 1998 tentang Penetapan Pedoman Baku Mutu Lingkungan
  13. Keputusan  Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor  86 Tahun 2002 tentang Pedoman  Pelaksanaan  Upaya  Pengelolaan  Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
  14. Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2009  tentang  Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan   Hidup
  15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 Tentan Pedoman penyusunan analisis mengenai Dampak lingkungan hidup
  16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum memiliki dokumen lingkungan hidup
  17. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor  Tahun  2007 Tentang Dokumen Pengelolaan Dan  Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Tidak Memillki Dokumen  Pengelolaan Lingkungan Hidup
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  20. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
  21. KepMen LH No. 30/MENLH/1 0/ 1999 tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan
  22. KepMen LH No. 42/MENLH/1999 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
  23. KepMen LH No. 2 Tahun 2000 tentang Pedoman PenilaianDokumen AMDAL
  24. KepMen LH No. 4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan PembangunanPermukiman Terpadu
  25. KepMen LH No. 5 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah
  26. KepMen LH No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata KerjaKomisi Penilai AMDAL
  27. KepMen LH No. 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota
  28. KepMen LH No. 42 Tahun 2000 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Tim Teknis AnalisisMengenai Dampak Lingkungan Hidup
  29. KepMen LH No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL
  30. KepMen LH No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
  31. KepMen LH No. 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang diwajibkan
  32. KepMen LH No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
  33. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 92/MENKES/PER/IV/2010 TentangPersyaratan Kualitas Air Minum
  34. PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air, Pengendalian Pencemaran Air
  35. KepMen LH No. Kep-35/MenLH/7/ 1995 tentang Program Kali Bersih (PROKASIH)
  36. KepMen LH No. Kep-35A/ MenLH /7/ 1995 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/ Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran di Lingkup Kegiatan PROKASIH (Proper Prokasih)
  37. KepMen LH No. 58/MENLH/10/ 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit
  38. KepMen LH No. 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air
  39. KepMen LH No. 37 Tahun 2003 tentang Metode Analisis Kualitas” Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan
  40. KepMen LH No. 110 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Sumber Air
  41. KepMen LH No. 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara PerizinanSerta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air
  42. KepMen LH No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
  43. KepMen LH No. 114 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengkajian tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air
  44. KepMen LH No. 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air
  45. KepMen LH No. 142 Tahun 2003 tentang Perubahan KepMen LH No. 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air
  46. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
  47. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sunber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
  48. PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  49. PP No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  50. PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
  51. Kep. Dirjen Batan No. 119/DJ/III/1992 tentang Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL Untuk Kegiatan Nuklir di Bidang Nuklir Non – Reaktor
  52. Kep. Dirjen Batan No. 294/DJ/IX/1992 tentang Nilai Batas Radioaktif di Lingkungan
  53. PP. No, 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut.
  54. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  55. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006
  56. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 tahun 2010 Tentang Sertifikasi kompetensi penyusun dokumen analisis mengenai Dampak lingkungan hidup dan persyaratan lembaga pelatihan  Kompetensi penyusun dokumen analisis mengenai dampak Lingkungan hidup
  57. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 tahun  2006  tentang  Pedoman  Umum  Standardisasi  Kompetensi Personil dan Lembaga Jasa Lingkungan
  58. Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
  59. PP No. 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedian Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
  60. KepMen LH No. 07/ MENLH/2001 tentang Pejabat Pengawasan Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah
  61. Keputusan Bersama Meneg LH dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 08 & 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya
  62. KepMen LH No. 56 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas.
  63. KepMen LH No. 58Tahun 2002 tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di PropinsiKabupaten/Kota.
  64. Kep. MENPAN Nomor : 47/KEP/M.PAN//8/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya.
  65. Keputusan Bersama Men PAN dan Mendagri Nomor : 01 /SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah.
  66. Keputusan Presiden No. 100 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
  67. KepMen LH No. 145 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya.
  68. KepMen LH No. 146 Tahun 2004 tentang Pedoman Kualifikasi Pendidikan Untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
  69. KepMen LH No. 147 Tahun 2004 tentang Kode Etik Profesi Pengendali Dampak Lingkungan.
  70. KepMen LH No. 197 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
  71. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  72. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  73. KepMen LH No. 19 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan.






No comments:

Post a Comment